Salingka Media – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap Kasus Perdagangan Orang Antar Negara dengan Modus Iming-iming Gaji Besar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara. Dua wanita, JR (29) dan AB (41), diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini, dan keduanya tidak dapat menghindar saat petugas mengamankan mereka di kediaman masing-masing.
Kasus ini terungkap karena modus iming-iming gaji tinggi, yakni sebesar 15 juta rupiah, untuk bekerja di tempat karaoke dan restoran. Dua wanita tersebut diduga memperdagangkan orang sampai ke luar negeri, terutama ke Indonesia dan Malaysia.
Namun, enam orang korban yang dipekerjakan di tempat pijat, kemudian dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif yang bervariasi.
Keenam korban ini berhasil melarikan diri dari tempat kerja mereka dan mencari perlindungan di kedutaan besar Indonesia. Tindakan ini menjadi pemicu untuk terungkapnya kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Korban-korban ini kemudian menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air. Informasi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan dalam waktu 2 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa keduanya telah diamankan di tempat terpisah. “Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara. Mungkin ada pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Yasin menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia, ditambah dengan pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri.