Penangkapan Tujuh Orang Terduga Pelaku Ancaman Terhadap Paus Fransiskus di Media Sosial

Penangkapan Tujuh Orang Terduga Pelaku Ancaman Terhadap Paus Fransiskus di Media Sosial
Penangkapan Tujuh Orang Terduga Pelaku Ancaman Terhadap Paus Fransiskus di Media Sosial (Dok. Humas)

Salingka Media – Polisi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga melakukan provokasi dan ancaman terhadap Paus Fransiskus melalui media sosial menjelang kunjungannya ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan di beberapa wilayah termasuk Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Densus 88 Antiteror Polri menindak tegas terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam penyebaran ancaman bom dan ajakan pembakaran gereja di media sosial. “Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di berbagai wilayah yang terlibat dalam provokasi terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 Antiteror, pada Jumat (6/9/2024).

Ketujuh pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka terlibat dalam berbagai tindakan provokasi di media sosial, mulai dari ancaman bom hingga rencana serangan fisik terhadap tempat ibadah.

Baca Juga :  Duka Papua Nugini: ratusan Tewas Tertimbun Longsor Dahsyat, Ribuan Hilang

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Densus 88 dan beberapa kepolisian daerah. Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam menangkal ancaman teror, terutama menjelang kunjungan pemimpin agama dunia seperti Paus Fransiskus.

Detail Penangkapan:

  1. HFP (Bogor, Jawa Barat): Mendorong untuk mempelajari protokol keamanan Istiqlal sebelum kunjungan Paus.
  2. LB (Pasar Minggu, Jakarta Selatan): Mengunggah gambar bom di kolom komentar Instagram terkait kedatangan Paus.

  3. DF (Rawalumbu, Bekasi): Menyampaikan ajakan untuk melakukan serangan saat kunjungan Paus.

  4. FA (Bekasi Timur, Kota Bekasi): Provokasi di media sosial untuk membakar gereja selama kunjungan Paus.

  5. HS (Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung): Mengancam dengan narasi bom di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.

  6. ER (Cibitung, Kabupaten Bekasi): Mengunggah komentar provokatif di Facebook, menyatakan siap meledakkan bom sebagai tanggapan khutbah Paus di Masjid Istiqlal, serta memiliki riwayat baiat kepada ISIS.

  7. RS (Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat): Membuat ancaman untuk menembak Paus melalui TikTok.

Kata Kunci:
– Penangkapan ancaman Paus Fransiskus
– Densus 88 tangkap pelaku ancaman bom
– Provokasi di media sosial terkait kunjungan Paus
– Ancaman teror terhadap Paus di Indonesia
– Penegakan hukum ancaman terorisme di Indonesia

Dengan format berita yang lebih SEO-friendly dan menggunakan kata kunci yang relevan, diharapkan berita ini dapat lebih mudah ditemukan oleh pembaca yang mencari informasi terkait.

Tinggalkan Balasan