Salingka Media – MK perintahkan pemungutan suara ulang untuk Anggota DPD Sumatera Barat sertakan Irman Gusman. Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. MK juga memerintahkan agar Irman Gusman, sebagai pemohon, diikutsertakan dalam pemilihan tersebut.
“Pemohon harus secara jujur dan terbuka mengumumkan identitas dirinya, termasuk status sebagai mantan terpidana, melalui media yang dapat diakses luas oleh masyarakat dalam waktu paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan, serta menetapkan perolehan suara yang benar dari hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkannya ke Mahkamah,” demikian dinyatakan dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu dengan mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan merusak kewibawaan institusi peradilan. Dalam kasus Pemohon, ketidakpatuhan ini telah menciderai hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih,” jelas Suhartoyo.
Untuk memulihkan hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat dan memastikan keadilan hukum, Keputusan No 1563/2023 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. “Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023, Keputusan KPU 360/2024 juga menjadi batal dan tidak sah, sehingga hasil perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih,” urai Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan bahwa demi menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih dan prinsip pemilu yang demokratis, MK memerintahkan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 di Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Pemohon. MK juga menekankan pentingnya bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon, termasuk jika pernah tersangkut masalah hukum.
“Pemohon wajib secara terbuka mengumumkan identitas dirinya, termasuk status sebagai mantan terpidana,” tambah Suhartoyo yang juga menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 sebagai DCS Anggota DPD nomor urut 7. Namun, KPU kemudian menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat, tanpa mengikuti prosedur sesuai Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan dan menyatakan tidak sah serta batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.