Melarikan Diri ke Hutan, Tersangka Pembacokan di Pessel berhasil Ditangkap

Melarikan Diri ke Hutan, Tersangka Pembacokan di Pessel berhasil Ditangkap

Salingka Media, Pesisir Selatan – Pelarian tersangka Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berakhir di Bukit Kacik Nagari Amping Parak Timur pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto.M, SH, M.Si melalui Kasubsi PID Polres Pessel Aiptu Doni Santoso.

“Iya, Polsek Lengayang dibawah pimpinan Iptu Gusmanto.M,SH, M.Si berhasil menangkap tersangka di Bukit Kacik, setelah terjadinya kejar-kejaran,”katanya.

Tersangka berinisial E (43) warga Kampung Pasia Laweh itu ditangkap di Bukit Kacik setelah dikepung oleh petugas bersama dengan warga setempat.

“Terjadi kejar-kejaran di lokasi yang sebelumnya tersangka bersembunyi selama 2 hari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” katanya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam penangkapan tersangka,” ujar Gusmanto.

Baca Juga :  Tidak Bisa Berkutik, Tim Gabungan Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi Membekuk Dua Pelaku Penipuan

Sebelumnya, telah terjadi Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Selasa 02 Mai 2023 sekitar pukul 07.00 Wib yang terjadi di Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel dengan identitas Korban Sdr. Gusman, (65) warga Pasir Laweh, Kenagarian kambang utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si menuturkan, kejadian berawal saat korban Sdr. Gusman pergi ke rumah saksi Sdr. Deni untuk meminjam arit (Sabit), kemudian setelah meminjamkan arit (sabit) ke pada korban kemudian korban pergi ke jalan dan mengambil sepeda motornya, lantas tersangka datang dari belakang dan langsung membacok korban dengan senjata tajam parang mengenai leher bagian belakang tanpa ada penyebab kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pembacokan di Pesisir Selatan, Pria Lansia Tewas dan Pelaku diduga Sembunyi dalam Hutan

Setelah korban terluka terkena senjata tajam oleh pelaku korban sempat menjerit minta tolong dan kemudian korban sempat lari sedangkan pelaku lari untuk bersembunyi ke bukit / di hutan pasir Laweh sambil menenteng senjata tajam tersebut.

“Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlalu dan akan dipersangkakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP PIdana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan