Salingkamedia.com, Palembang – Cekcok mulut berakhir bakar istri sendiri, Cuplis diamankan Unit Reskrim Polsek SU I Palembang. Sempat buron selama 10 hari, Apriansyah alias Cuplis, suami yang tega membakar istrinya Susilawati (32) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangka ditangkap saat baru tiba di Palembang setelah kabur ke kawasan Muara Enim Gelumbang.
Dalam siaran pers Polsek SU I, Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus didampingi Kepala Bareskrim Iptu Indra Widodo membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT). Rabu (29/12/21).
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Gelumbang ke Palembang. Kemudian anggota kami melakukan penangkapan,” katanya.
Kompol Firdaus menjelaskan, pelaku menyiram istrinya dengan bensin lalu membakarnya dengan korek api gas.
“Motif pelaku membakar istrinya sendiri karena cemburu, dimana ada perbedaan pemahaman antara pelaku dan korban. Hingga pelaku emosi dan membeli bensin lalu membakar istrinya,” jelasnya.
tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Untuk barang bukti, kami mengamankan pakaian korban dan bekas botol bensin,” katanya.
tersangka Cuplis mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan hal itu karena tersinggung dengan kata-kata korban.
“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia. Ditambah lagi, saya cemburu pak. Banyak tetangga yang bilang kalau dia selingkuh, tetapi saya belum mendapatkan bukti,” pungkasnya. Hms