Salingka Media – Dua pelaku berinisial WR (25) dan ER (21) diringkus polisi atas aksinya merekrut puluhan selebgram untuk mempromosikan judi online di Jawa Barat. Kakak beradik ini berhasil menipu para selebgram dengan iming-iming bayaran jutaan rupiah per postingan.
WR, sang kakak, berperan sebagai perekrut utama. Ia menggunakan akun media sosial palsu untuk meyakinkan para selebgram bahwa judi online adalah bisnis yang menguntungkan. Para selebgram yang direkrutnya ditawari bayaran antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per postingan, dan mereka juga mendapatkan bonus dari situs judi online.
Sementara ER, sang adik, bertugas menampung uang hasil judi online dari para selebgram. Mereka memiliki 16 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang selebgram perempuan berinisial CN karena mempromosikan situs judi online. Dari penangkapan CN, polisi mendapatkan informasi tentang WR dan ER, dan akhirnya berhasil menangkap mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para selebgram untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorse, terutama yang terkait dengan judi online. Judi online adalah kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, selebgram juga harus bertanggung jawab atas konten yang mereka bagikan kepada publik.
WR menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan para selebgram, termasuk membuat akun media sosial palsu yang berisi foto-foto wanita cantik. Ia juga mengaku sebagai admin situs judi online dan menawarkan bayaran yang tinggi.
Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial. Mereka mendapatkan keuntungan dari bayaran yang diberikan kepada para selebgram, serta dari bonus yang mereka terima dari situs judi online.
Kasus ini telah merugikan banyak pihak, terutama para selebgram yang tertipu dan para korban judi online. Selain itu, kasus ini juga mencemarkan nama baik profesi selebgram.
Pesan moral yang dapat diambil dari kasus ini adalah agar para selebgram lebih berhati-hati dalam menerima tawaran endorse, dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming bayaran besar. Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap judi online dan tidak mudah terjerumus ke dalamnya.
Saat ini, WR dan ER telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polisi juga mengimbau kepada para selebgram lainnya yang mungkin telah direkrut oleh WR dan ER untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para selebgram dan masyarakat luas, agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang ilegal dan merugikan.
- Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/5630451/rekrut-puluhan-selebgram-untuk-promosikan-judi-online-kakak-beradik-di-bogor-ditangkap
- DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-7413331/modus-kakak-adik-di-bogor-pakai-akun-palsu-rekrut-selebgram-promo-judol
- Metro Tempo: https://metro.tempo.co/read/1885234/rekrut-70-selebgram-promosikan-judi-online-kakak-beradik-di-bogor-ditangkap-polisi
- Republika Online: https://visual.republika.co.id/berita/sfsczu375/rekrut-selebgram-untuk-promosikan-judi-online-kakak-beradik-ditangkap-polisi