Jambret Bersenjata Api Dicokok Polisi

Jambret Bersenjata Api Dicokok Polisi
Jambret Bersenjata Api Dicokok Polisi
Barang-bukti-para-tersangka-saat-melakukan-aksi-jambret
Barang-bukti-para-tersangka-saat-melakukan-aksi-jambret

Salingka Media, Sumut – Jambret bersenjata api dicokok (ditangkap) Bareskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu 08 Juni 2022 di Jl. H. Adam Malik Desa Janji Kec. Bila Barat Kab. Labuhanbatu.

Kejadian bermula pada Rabu (6/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana kedua pelaku berinisial S (26) dan Y (28) sudah lebih dulu menguntit dan mengikuti korban dari belakang.

Pas sesampainya dilokasi yang agak sepi, pelaku langsung beraksi.

Pelaku mengambil tas korban sehingga terjadi tarik ulur antara korban dan pelaku, hingga tali tas korban putus dan tas korban berhasil dirampas oleh pelaku.

Korban tidak terima tasnya disita, ia berusaha mengejar pelaku hingga membuat korban terjatuh dan terluka.

Kejadian ini sempat mendapat perhatian publik dan beberapa orang mengunggah kejadian tersebut di beberapa media sosial dan grup media serta berharap agar pihak Polres Labuhan Batu segera mengungkap pelakunya.

Baca Juga :  Malang Sakijok Mato, Sopir Maxim kena Jambret di Kota Padang

Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut.

Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Team tekab berhasil membekuk para pelaku.

Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau

Pelaku mengaku mendapat senjata api dan Sajam tersebut dari seseorang dari provinsi lampung.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Ilegal Mining

“kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut dan saya akan perintahkan pak kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi”, ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Saat petugas membawa pelaku untuk pengembangan dan mencari bukti lain, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur dan terarah.

Dari hasil penyidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku nekad melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Kedua pelaku ini ternyata adalah residivis yang sudah tak asing lagi dengan penjara.

Pelaku berinisial Y telah divonis 4 (empat) kali penjara dengan hukuman bervariasi.

Sementara itu, tersangka S telah menghadapi hukum untuk kedua kalinya.

Pelaku berinisial SD telah berdomisili di Provinsi Lampung dan telah kembali ke Rantauprapat selama satu bulan.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

“Kedua pelaku kami jerat dengan dugaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat konferensi pers kepada wartawan. .

“Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam, pelaku akan diperiksa secara terpisah dan lebih lanjut, sehingga pelaku akan dijerat dengan 2 tindak pidana sekaligus,” imbuhnya.

 

(Humas).

Tinggalkan Balasan