Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Dana Nagari di Nagari Katiagan Rp 441 Juta lebih

Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Dana Nagari di Nagari Katiagan Rp 441 Juta lebih

Salingka Media, Pasaman Barat – Inspektorat temukan penyalahgunaan dana Nagari di Nagari Katiagan Rp 441 juta lebih. Laporan temuan penyalahgunaan anggaran nagari di Nagari Katiagan kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengemuka di publik.

Dari hasil pemeriksaan laporan inspektorat Kabupaten Pasaman Barat per Desember 2021 ada sekitar Rp441 juta lebih temuan penyalahgunaan anggaran Nagari Katiagan, yang terbesar akumulasi atau total temuan di tahun 2019 sebanyak Rp257 juta lebih.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat Juardi Lubis saat di konfirmasi Rabu (1/2) membenarkan adanya temuan tersebut, dari hasil laporan itu kita menemukan penyalahgunaan anggaran Nagari Katiagan sebesar Rp257 juta lebih di tahun 2019. Temuan itu merupakan akumulasi atau total temuan yang telah di tindak lanjuti oleh Inspektorat, katanya.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Lakukan Kunjungan ke Dirjen PSP Kementerian Pertanian RI Terkait Prasarana dan Sarana Pertanian di Pasbar

“Temuan tersebut sudah di tindak lanjuti dan sebagian sudah ada pengembalian. Dari laporan sisa tindak lanjut hasil pemeriksaan reguler di Inspektorat, masih ada sisa yang siknifikan,” jelasnya tampa membeberkan data tertulis kepada wartawan.

Sedangkan Sekretaris Nagari Katiagan Syofiadi saat di konfirmasi lewat via telfon seluler mengatakan tidak tahu dengan temuan tersebut, karna dirinya merupakan sekretaris baru di nagari katiagan.

“Saya ngak tau pasti pak, karna saya baru di Nagari ini, jadi kalau bisa tolong bapak kirim contoh rincian temuan itu agar saya pelajari,” ulasnya

Sementara itu Endang Putra mantan Wali Nagari Katiagan periode 2015-2020 saat di konfirmasi wartawan via WhastApp mengatakan temuan tersebut sudah kita kembalikan dan sudah menjadi barang bukti sitaan di Kejaksaan Pasaman Barat.

Baca Juga :  Kejar Capaian Target Vaksinasi, Polres Pasaman Barat Buka Gerai di 11 Kecamatan

“Iko catatan dana yang ditarik kejaksaan dari kas nagari pak, tujuannyo untuk barang bukti, tapi setelah di sita, pihak kejaksaan tidak pernah memberi laporan kepada pihak inspektorat. Itu mangkonyo dalam catatan inspektorat itu selalu muncul temuan itu, sebab tidak adanya laporan dari pihak kejaksaan kepada pihak inspektorat, padahal temuan itu dari inspektorat, itu yang jadi dilema oleh pihak inspektorat pak” ulas Edang Putra di via WhastApp

Menangapi hal itu, Ketua KNPI Pasaman Barat Tri Tegar Marunduri menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atau penegak hukum lainya untuk masuk memproses temuan itu, agar tidak merebak kepada nagari-nagari lain. Apalagi hari ini Pasaman Barat memiliki 71 Nagari baru dan jangan sampai hal buruk itu distribusikan.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Terima Penghargaan PSR Pada Rakor Kelapa Sawit Nasional 2023 di Jakarta

“Kita mendorong penegak hukum untuk memproses temuan tersebut, agar kedepan tidak merebak dan tidak terjadi lagi di nagari-nagari lain persoalan yang sama,” katanya

Selain itu ia berharap kepada pejabat-pejabat nagari dapat menjalankan program-program nagari untuk percepatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat nagari, ulasnya.

Tinggalkan Balasan