Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak Sendiri

Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak Sendiri
Gambar ilustrasi Image by freepik – Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak Sendiri

Salingka Media – Seorang ibu muda di Tangsel, berusia 22 tahun, dengan inisial R, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebuah video menunjukkan aksi pelecehan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun menjadi viral. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Senin (3/6/2024).

Menurut Kabid Humas, R telah diamankan oleh pihak kepolisian di Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah dugaan pelecehan tersebut terungkap. Dalam pengakuannya, R menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut atas desakan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Pelaku mengaku menerima instruksi dari seseorang yang dikenalnya lewat Facebook dengan akun bernama Icha Shakila,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

R mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2023, ia dihubungi oleh pemilik akun Facebook tersebut yang menawarkan pekerjaan. Pemilik akun tersebut meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji akan diberikan sejumlah uang.

“Karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi, R akhirnya mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” tambah Ade Ary.

Setelah itu, R diminta untuk membuat video sesuai dengan skenario yang diberikan oleh Icha Shakila. Ancaman untuk menyebarluaskan foto-foto tanpa busana R menjadi alat pemaksa.

R juga dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh Icha Shakila, namun ia tidak pernah menerima uang yang dijanjikan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh R dan mencari tahu identitas sebenarnya dari pemilik akun Facebook tersebut.

Baca Juga :  Viral! Remaja di Lampung Dipaksa Sujud dan Cium Kaki, Polisi Sebut Ada Unsur Cemburu

“Dalami keterangan tersangka, dan kami akan mencari identitas pemilik akun Facebook,” ujar Ade Ary.

R dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“R akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan