Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 811 Juta

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 811 Juta
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 811 Juta – img by posmetropadang

Salingka Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta. Kedua tersangka berinisial I (swasta) dan J (aparatur sipil negara/ASN) diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung menjalani penahanan.

“Kedua tersangka telah diserahkan dan ditahan,” ujar Saldi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Rabu (5/3). Penahanan dilakukan pada Selasa (4/3) dengan menitipkan kedua tersangka di Lapas Biaro sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

Menurut Saldi, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi selama tahun 2020 hingga 2021 yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Berkas perkara menunjukkan bahwa kedua tersangka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan Kecamatan Koto Tangah

Permintaan penangguhan penahanan oleh penasihat hukum para tersangka ditolak. “Penahanan tetap dilakukan selama 20 hari ke depan,” tegas Saldi.

Total Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, pada tahun 2023, Kejari Bukittinggi telah mengeluarkan tujuh surat perintah penyidikan untuk tujuh tersangka lainnya, termasuk tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY serta empat orang dari perusahaan penyedia jasa. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah menjalani persidangan dengan dua terdakwa menerima putusan. Sementara itu, satu tersangka bernama Yaser Yatim masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. “Kemungkinan adanya tersangka baru masih bergantung pada fakta-fakta persidangan,” ujar Dasmer Saragih, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bukittinggi.

Baca Juga :  Bentuk Akhlak yang Lebih Baik, 20 Klien Bapas Bukittinggi ikuti Program Pembinaan Kepribadian

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa pengajuan dokumen yang tidak sesuai fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Sumatra Barat, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 811,159 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan