Padang  

Disdikbud Padang Larang Perpisahan Sekolah Berbiaya Tinggi, Dorong Konsep Sederhana dan Edukatif

Disdikbud Padang Larang Perpisahan Sekolah Berbiaya Tinggi, Dorong Konsep Sederhana dan Edukatif – Dok. AI

Salingka Media, Padang – Menjelang penutupan tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Lewat Surat Edaran nomor 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025, seluruh satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan acara perpisahan di tempat mewah yang memerlukan anggaran besar.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan terhadap orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan perpisahan di hotel, gedung mewah, atau lokasi lain yang berbiaya tinggi tidak lagi diperbolehkan.

“Kami ingin kegiatan perpisahan tetap terlaksana, namun dengan cara yang lebih sederhana, penuh makna, dan tidak melupakan nilai edukatif maupun kebersamaan,” ujar Yopi pada Minggu (13/4).

Yopi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa dalam merancang acara akhir tahun. Dengan keterlibatan bersama, kegiatan perpisahan bisa dilaksanakan tanpa adanya penggalangan dana yang memicu polemik atau memaksa.

Keluhan Masyarakat dan Sorotan Ombudsman

Larangan ini tidak muncul tanpa sebab. Disdikbud Padang menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai acara perpisahan sekolah yang menelan biaya hingga jutaan rupiah, yang pada akhirnya memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, juga turut menyoroti fenomena ini. Dalam pernyataan tertulisnya, Adel mengingatkan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi ajang eksklusif yang menciptakan tekanan sosial dan ekonomi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Mari Napak Tilas Wisata Bangunan Tua Bersejarah di Kota Padang

“Perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan nuansa sederhana. Jangan sampai ada biaya besar yang malah mengarah pada praktik maladministrasi,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada praktik pungutan wajib yang dapat mempengaruhi hak-hak akademik siswa, seperti larangan ikut ujian atau penahanan ijazah hanya karena tidak mengikuti acara perpisahan.

Harapan untuk Kegiatan yang Inklusif dan Bermakna

Ombudsman dan Disdikbud Kota Padang sejalan dalam menyerukan pentingnya menjaga inklusivitas dan nilai edukatif dalam setiap kegiatan penutup tahun ajaran. Semua pihak didorong agar menciptakan suasana perpisahan yang menyenangkan, meriah dalam kesederhanaan, dan bisa dinikmati oleh seluruh siswa tanpa terkecuali.

Dengan adanya aturan resmi serta dukungan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman, diharapkan kegiatan perpisahan sekolah di Padang dapat menjadi kenangan indah yang tidak hanya berkesan, tapi juga adil dan setara bagi seluruh peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *