Salingka Media, Padang – dalam menjaga Trantibum selama bulan Suci Ramadhan Satpol PP Kota Padang Undang pemilik usaha. Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dalam menjaga Trantibum selama bulan suci Ramadhan terus dilakukan, hari ini, Selasa (22/3/2022)
Petugas Satpol PP Kota Padang memberikan surat undangan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, karaoke, spa dan panti pijat yang ada di Kota Padang.
Dengan harapan, selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pemilik usaha mengetahui aturan-aturan yang harus diikuti selama bulan suci Ramadhan, guna menjaga Trantibum di Kota Padang.
“Ada sebanyak 50 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan sosialisasi, kita undang besok rabu, (23/3/2022) pukul 09.00 Wib,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Tidak itu saja, Pemerintah Kota Padang juga akan menyampaikan beberapa hal, terkait dalam menjaga Trantibum di sekitar lingkungan tempat usaha.
“Selain sosialisasi trantibum oleh Pemerintah Kota Padang, nantinya juga akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait perizinan,”kata Mursalim.
Mursalim berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan tersebut, bisa hadir untuk mengikutinya di ruangan Abu Bakar Jaar, Balai Kota Air Pacah Kota Padang.
“Kita berharap semua yang kita undang bisa hadir, untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang,”harap Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim mengatakan, potensi pelanggaran dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum, seperti tempat hiburan malam, kafe karaoke, Spa dan panti pijat serta praktik asusila lainnya, juga menjadi sasaran pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP nantinya selama bulan Ramadhan.
“Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan, kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha itu sendiri, untuk menjaga trantibum selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang,”tambahnya. Hms