
Salingka Media – Setelah lima bulan dalam pelarian, tiga pelaku penganiayaan berat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah salah satu dari mereka terdeteksi kembali ke kampung halamannya di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, membenarkan bahwa ketiga tersangka yang berinisial RR (24), FH (27), dan BS (28) berhasil diamankan oleh tim buser pada Jumat (21/3). Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memburu para pelaku sejak November 2024.
Kronologi Penangkapan Buronan
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai kepulangan RR dari Jakarta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan berhasil menangkap RR di rumah mertuanya di Kenagarian Sungai Beringin.
Setelah RR tertangkap, polisi melakukan interogasi mendalam hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan FH dan BS. FH berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Tanjuang Godang, sedangkan BS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ibuah.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan. Kendaraan ini kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Menurut AKP Doni, pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP yang berpotensi membuat mereka mendekam di penjara selama bertahun-tahun. AKP Doni menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar para pelaku kejahatan hingga mereka tertangkap.
“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku kriminal. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang melanggar hukum di wilayah Payakumbuh,” tegas AKP Doni Pramadona.