Salingkamedia.com, Ogan Ilir – Bawa lari uang Rp 44 juta hasil jual sembako, pegawai toko di bekuk Polsek Pemulutan. Setelah buron selama empat bulan, Wahyudi ditangkap oleh Tim Buaya Polres Pemulutan. Pemuda 21 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang hasil penjualan sembako, akhir Juli lalu.
Kapolsek Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menjelaskan, tersangka merupakan pegawai toko sembako di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan.
“Saat itu, tepatnya 29 Juli, tersangka diminta mengantar sembako ke kawasan Pasar Kuto Palembang,” kata Iklil didampingi Kasat Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (12/6/2021).
Tersangka kemudian menuju ke Palembang dengan mengendarai mobil berisi kebutuhan pokok.
Oleh majikannya, tersangka diminta mengirimkan sembako ke dua toko tujuan di Pasar Kuto.
“Jadi antara tersangka dan korban penipuan yang tak lain majikannya itu saling mengenal,” jelas Iklil.
Baca juuga : Artis yang Diciduk Polisi Terkait Narkoba Ternyata Jeff Smith
Namun, setelah mengantarkan sembako, tersangka tidak pernah kembali ke Pemulutan.
Pemilik toko yang mencurigakan kemudian menghubungi tersangka, namun tidak ada tanggapan.
Pemilik toko bernama Laiho kemudian melapor ke Polsek Pemulutan.
“Pemilik warung mengaku mengalami kerugian Rp 44 juta, uang hasil penjualan sembako yang dibawa kabur,” jelas Iklil.
Kejadian bawa lari uang Rp 44 juta hasil jual sembako ini, Polisi yang menerima laporan itu kemudian memburu tersangka yang berpindah-pindah tempat.
Setelah empat bulan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di kawasan Banyuasin.
“Tersangka sore ini berhasil kami amankan di kawasan Mariana, Banyuasin,” kata Iklil.
Saat diamankan, lanjut Iklil, tersangka Wahyudi sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Mariana.
Tersangka yang tak berkutik kemudian dibawa ke Mapolres Pemulutan dengan membawa barang bukti, antara lain satu handphone, tiga celana Levis dan dua kaos oblong yang digunakan saat mengantar sembako.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iklil. (Hms)