News  

Berawal dari dendam sang istri kepada suami sendiri, Pembunuhan pemilik rumah makan Padang

Berawal dari dendam sang istri kepada suami sendiri, Pembunuhan pemilik rumah makan Padang
Foto:Konferensi Pers Polres Kerawang kasus pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Kerawang

Salingkamedia.com, Karawang – Berawal dari dendam sang istri kepada suami sendiri, Pembunuhan pemilik rumah makan Padang. Polisi telah membekuk enam orang tersangka pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang.

Salah satunya inisial NW (49 tahun), istri korban sendiri, yang diketahui sebagai otak pada kasus itu.

Kejadiannya pada tanggal 27 Oktober sekitar pukul 23.49 WIB, RP mendengar suara teriakan ayahnya, Khairul Amin, minta tolong. Ia pun bergegas keluar rumah. Ia juga mendengar suara motor ngebut.

RP mendapati ayahnya tertindih motor dan keluar darah di bagian kepala. RP langsung memberitahukan kepada keluarganya yang lain pergi mencari bantuan ke RT. Namun RT tak kunjung keluar.

RP lalu membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa ayahnya ke rumah sakit. Namun saat kembali, Khairul sudah tak bernyawa.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak bulan September 2021,“ kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021.

Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada tanggal 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis pada kertas folio tersebut juga disebutkan bahwa kewajiban NW menjamin keluarganya jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Para pelaku diberi imbalan yang bervariasi. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta. Sedang yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Pada tanggal 27 Oktober 2021 malam, sekitar pukul 22.00 WIB para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda. AM kemudian mengirim pesan kepada NW di mana keberadaan Khairul Amin.

NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura – pura membeli air di kedai tersebut.

AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya. Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti. Tiba di dekat rumah, mereka langsung melakukan aksinya.

Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan,“ kata Aldi.

Pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang Rp 10 juta untuk dibagikan kepada para eksekutor. Rupanya mereka diberi imbalan yang bervariasi.

Di hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang membekuk AM.

Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW,“ ujar Aldi.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda. yakni inisial AM (25 tahun), H (39 tahun), BN (34 tahun), RN (33 tahun), MH (25 tahun), dan NW, istri korban sendiri. Sedang dua orang lain masih buron.

Aldi menyebut motif sementara NW sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.

Aldi menyebut ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai Khairul. Sebelumnya NW menyantet suaminya tsb, tetapi tidak mempan.

Sebelumnya tidak mempan,“ ujar dia.

AM disebut kerap membantu NW berbelanja kebutuhan warung. Dari situ, ia bercerita tentang kekesalannya pada AM.

AM kemudian membantu mencarikan orang -orang yang bisa melancarkan aksi penganiayaan kepada Khairul, suami NW sendiri.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Saat dijajarkan bersama kelima pelaku lain pada konferesi pers di Mapolres Karawang, pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021, dengan menggunakan penutup wajah, NW mengaku menyesal saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

Saya menyesal dan saya khilaf”, ucap NW ketika ditanya.

NW mengaku kesal karena suaminya itu kerap memarahinya dan beberapa kali menikah lagi.

Khilaf Pak,“ kata dia singkat.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Meninjau Latihan Pembulatan Komcad di Pusdiklatpassus Batujajar

Tinggalkan Balasan