Arsul Sani Gantikan Wahiduddin Adams Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani Gantikan Wahiduddin Adams Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul Sani Gantikan Wahiduddin Adams Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Salingka Media, Jakarta – Arsul Sani, mantan anggota Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) yang menjadi hakim baru Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan berakhir masa jabatannya pada Januari 2024.

Dilansir dari laman DPR RI, tugas Pansus KPK bukan mencari-cari kesalahan KPK, melainkan bertekad memperkuat KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Sebagai Hakim Konstitusi, dilansir Antara, Arsul Sani bertekad mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat terpuruk menyusul dampak kontroversial putusan usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, pemilu yang kini menjadi perbincangan publik.

Baca Juga :  Santri di Bangkalan Tewas Dikeroyok Senior, Polisi Periksa 20 Saksi

“Karena sebagaimana disampaikan Ketua MK dalam laporan tahunan tahun 2023, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi. Maka modal utama ini harus terus diperkuat agar tidak tergerus,” kata Arsul usai acara pengambilan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Sebab, lanjut Arsul Sani, setiap putusan MK tidak bisa memuaskan semua pihak.

Namun dalam setiap putusan MK mempertimbangkan atau memberikan argumentasi hukum yang jelas.

Selain itu, Arsul Sani yang berusia 60 tahun menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum dilantik oleh Jokowi sebagai Mahkamah Konstitusi baru.

Baca Juga :  Lubang Misterius di Blitar Hisap Air Sungai hingga Kering, Warga Geger

Di dunia hakim, politisi senior PPP mengatakan tidak boleh banyak bicara.

Putra Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pekalongan dua periode, Abdullah Fadjari, mengawali karirnya setelah mendapat gelar sarjana hukum pada tahun 1987, Arsul dipercaya menjadi redaksi Hukum UI & Jurnal Pembangunan.

Arsul kemudian bekerja sebagai pengacara di sejumlah firma hukum selama kurang lebih 11 tahun.

Lebih dari itu, Arsul telah berkontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif di berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum.

Sebelumnya, Arsul Sani dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 18 Januari 2024.

Arsul Sani diajukan oleh DPR RI sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.(*)

Baca Juga :  Sumbar Perkuat Kerjasama Bilateral RI dengan Kerajaan Hashemite Yordania

 

 

Sumber : Inversi.id/dipo

Tinggalkan Balasan