Salingkamedia – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup setelah menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil. Kejadian tragis ini berlangsung di Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (22/11) dini hari.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Sumbar. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (23/11), Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 388 dan 351 ayat 3. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Penyelidikan masih terus berlangsung,” ujar Andry Kurniawan.
Pemecatan Tidak Hormat Menanti
Selain ancaman pidana, AKP Dadang juga dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan, berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Tersangka akan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP No 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal ini juga mengacu pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Dwi Sulistiawan.
Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka sedang berjalan intensif. Sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar, kasus ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tujuh hari, termasuk penyelesaian sidang kode etik.
Kronologi Kejadian
Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi pada pukul 00.43 WIB di area Mapolres Solok Selatan. AKP Dadang diduga menembak korban, AKP Ryanto Ulil, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap motif di balik insiden tersebut.
Kasus ini mencoreng citra Polri dan menjadi perhatian publik. Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.