Agama Asli Nusantara yang Telah Diakui Negara

 

agama atau kepercayaan Naurus jadi pegangan orang-orang di Pulau Seram, Maluku.
agama atau kepercayaan Naurus jadi pegangan orang-orang di Pulau Seram, Maluku – id.quora.com

Salingka Media – Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”.

Dalam Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Baru-baru ini, Aliran Kepercayaan (AGAMA ASLI NUSANTARA) telah diakui pula sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 7 November 2017.

Sejumlah agama nenek moyang suku bangsa Austronesia dan Papua yang berdominasi di seluruh Nusantara sebelum masuk agama-agama asing. Beberapa dari mereka masih hidup sebagai kepercayaan adat yang murni atau telah sinkretis, yaitu agama:

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Keuangan Syariah, Wapres Minta HIPMI Bangun Inkubasi

Adat Musi (suku Talaud),
Adat Papua (suku Asmat, dll),
Aluk Todolo (suku Toraja),
Arat Sabulungan (suku Mentawai, teristimewa subsuku Sakuddei),
Jingi Tiu (suku Sabu),
Kaharingan (suku Dayak),
Kejawen (suku Jawa),
Marapu (suku Sumba),
Masade (suku Sangir),
Naurus (suku Manusela),
Parmalim (suku Batak),
Pelebegu (suku Nias),
Pemena (suku Batak Karo),
Sunda Wiwitan (suku Sunda, teristimewa urang Kanekes),
Tolotang (suku Bugis),
Tonaas Walian (suku Minahasa),
Wetu Telu (suku Sasak),
Wor (suku Biak).

 

Tinggalkan Balasan