Satreskrim Dharmasraya Ringkus Pria Diduga Sebar Video Intim untuk Ancam dan Peras Korban

Satreskrim Dharmasraya Ringkus Pria Diduga Sebar Video Intim untuk Ancam dan Peras Korban
Satreskrim Dharmasraya Ringkus Pria Diduga Sebar Video Intim untuk Ancam dan Peras Korban

Salingka Media – Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria yang diduga menggunakan modus Sebar Video intim untuk mengancam sekaligus memeras seorang perempuan. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar yang tercatat pada 26 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu mengarah pada peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Rekam Video Call Tanpa Persetujuan Korban

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa korban sempat melakukan video call bermuatan seksual dengan pria yang kini berstatus terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pria tersebut diduga merekam seluruh percakapan video itu.

Polisi menduga pelaku kemudian memakai rekaman tersebut sebagai alat ancaman. Terduga pelaku diduga meminta korban memenuhi keinginannya serta menyerahkan sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan Sebar Video intim yang telah direkam sebelumnya.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Korban Laporkan Dugaan Pemerkosaan

Dalam laporannya kepada penyidik, korban juga mengaku mengalami pemaksaan hubungan badan di sebuah hotel yang berada di Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Korban menyampaikan bahwa pelaku memaksanya membuka pakaian sebelum diduga melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melapor ke Polres Dharmasraya agar polisi segera menangani perkara tersebut.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Penipuan Jasa Furnitur di Tambora Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial I yang diketahui bernama Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, penyidik membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Penyidik mempersangkakan terduga pelaku melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Dharmasraya menegaskan penyidik menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan bahwa Irfan Syah saat ini masih berstatus terduga pelaku. Seluruh dugaan terkait perkara Sebar Video intim dan tindak pidana lainnya tetap menunggu pembuktian melalui proses penyidikan serta persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *