
Salingka Media, Dharmasraya – Dugaan SPJ Fiktif BBM di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah kantor DLH pada Senin (27/7/2026) untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp408 juta.
Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, memimpin langsung penggeledahan bersama Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Tim penyidik mulai memasuki Kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB dan memeriksa sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting dalam perkara tersebut.
Meski proses penggeledahan berlangsung, aktivitas pelayanan di lingkungan kantor tetap berjalan normal di bawah pengawasan petugas.
Indra Gunawan menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam belanja BBM kendaraan operasional DLH pada Tahun Anggaran 2024. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menduga terdapat SPJ Fiktif BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
“Berdasarkan temuan tersebut terdapat indikasi SPJ fiktif terkait belanja BBM kendaraan dinas dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp408.144.701,” ujar Indra Gunawan kepada awak media.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran 2024, penyidik juga mendalami penggunaan dokumen pertanggungjawaban pada Tahun Anggaran 2023. Penyidik menemukan dugaan penggunaan nota atau kuitansi pembelian BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sudah tidak lagi beroperasi.
Menurut Indra Gunawan, kendaraan operasional DLH tetap digunakan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan pelanggaran muncul pada dokumen pertanggungjawaban yang digunakan untuk proses pencairan anggaran.
“Selama ini kendaraan operasional tetap berjalan, namun terdapat dugaan pelanggaran berupa SPJ fiktif dalam proses pencairan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Bendahara, ruang arsip, gudang arsip, ruang UPTD Persampahan, hingga ruang UPTD Laboratorium. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen SPJ, barang bukti elektronik, serta dua unit laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti itu akan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, Kejari Dharmasraya telah memeriksa sebanyak 32 saksi. Setelah penyidik melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejari berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 32 orang saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ekspose bersama Kejati Sumbar,” kata Indra Gunawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
“Kami tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya singkat.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendukung penuh proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK Tahun Anggaran 2023–2024 mengenai dugaan SPJ Fiktif BBM kendaraan operasional persampahan di DLH.
Menurut Medison, penggeledahan berkaitan dengan temuan BPK Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta, sedangkan dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran 2023 masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memastikan pelayanan persampahan tetap berjalan normal. Seluruh armada pengangkut sampah tetap beroperasi sesuai jadwal agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan tanpa hambatan selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan tata kelola administrasi serta pengelolaan keuangan, dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Dharmasraya juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan penyidikan secara profesional serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sampai proses hukum memperoleh kepastian.





