
Jakarta – Penipuan online berkedok investigasi kepolisian kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengingatkan publik agar tidak mudah percaya kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui panggilan video. Modus tersebut memanfaatkan platform virtual untuk menipu korban dengan dalih penyelidikan kasus hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menjalankan penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui aplikasi Google Meet atau platform konferensi video lainnya.
“Kami menekankan bahwa polisi tidak melakukan penyelidikan, penangkapan, atau penggeledahan melalui Google Meet,” ujar Budi Hermanto, seperti dikutip Sinpo.id, Sabtu (18/7/2026).
Dalam praktiknya, pelaku menghubungi calon korban dan mengaku sebagai petugas kepolisian yang menangani perkara hukum tertentu. Setelah itu, pelaku membangun tekanan psikologis melalui panggilan video agar korban merasa takut dan mengikuti seluruh instruksi yang diberikan.
Setelah korban berada di bawah tekanan, pelaku meminta korban memindai kode QR atau menyerahkan informasi penting, termasuk data dan kredensial perbankan. Pelaku menyamarkan permintaan tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum agar korban tidak menaruh curiga.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penipuan online berkedok investigasi kepolisian merupakan bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan identitas aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Masyarakat diminta tidak memberikan informasi keuangan, kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada siapa pun yang menghubungi melalui media virtual dengan mengatasnamakan kepolisian.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat yang menerima panggilan mencurigakan agar segera menghentikan komunikasi dan tidak mengikuti instruksi pelaku. Selain itu, warga diminta segera membuat laporan resmi apabila menjadi sasaran penipuan online berkedok investigasi kepolisian.
Korban dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk menyampaikan laporan atau menghubungi layanan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui nomor 110. Langkah cepat tersebut membantu aparat menindaklanjuti laporan sekaligus menelusuri rekening yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi penipuan.





