Deskripsi Gambar

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Gunung Tuleh Pasaman Barat Usai Tikam Korban dengan Samurai

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Gunung Tuleh Pasaman Barat Usai Tikam Korban dengan Samurai
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Gunung Tuleh Pasaman Barat Usai Tikam Korban dengan Samurai – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Pelaku penganiayaan bersajam di Gunung Tuleh berinisial AR (31) akhirnya ditangkap Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Pria tersebut diduga menganiaya seorang warga bernama Samsul menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius.

Petugas menangkap AR di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.

Menurut polisi, peristiwa yang melibatkan pelaku penganiayaan bersajam di Gunung Tuleh itu bermula ketika AR, korban, dan seorang rekannya pergi ke SPBU Ujung Gading untuk membeli bahan bakar menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan Lebih Setengah Milyar, Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Setelah gagal memperoleh bahan bakar di SPBU, ketiganya membeli minuman tradisional jenis tuak. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

Saat berada di lokasi hiburan tersebut, AR dan korban terlibat perselisihan. Polisi menyebut keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga pertengkaran tidak dapat dihindari.

Perselisihan kembali terjadi ketika mereka berada di dalam mobil untuk pulang ke rumah. AR menghentikan kendaraan dan mendatangi pintu tempat korban duduk. Ia kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban.

Seorang rekan mereka berusaha melerai kejadian itu dan merebut samurai dari tangan pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban sempat ditinggalkan dan berjalan kaki menuju rumahnya.

Ketika tiba di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan korban memutar arah kendaraan untuk menjemput korban. Namun, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, pembahasan mengenai perselisihan sebelumnya kembali memicu emosi pelaku.

Baca Juga :  Workshop Penyuluhan Hukum Siber Dan Pelatihan Jurnalistik Digital, Bupati Hamsuardi Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

AR kemudian memiting leher korban dan memukul bagian wajah serta kepala korban. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku keluar dari mobil, mengambil samurai dari bagasi kendaraan, lalu menusukkannya ke arah mulut korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.

Keluarga korban yang tidak menerima tindakan pelaku segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembah Melintang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi bersama Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro menerima informasi bahwa pelaku penganiayaan bersajam di Gunung Tuleh berada di rumah keluarganya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus AR tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.

Baca Juga :  Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Diduga Pencabulan Penyandang Disabilitas, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat AR dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *