Solok  

Polisi Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Sibarambang Setelah Penambang Kabur ke Hutan

Polisi Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Sibarambang Setelah Penambang Kabur ke Hutan
Polisi Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Sibarambang Setelah Penambang Kabur ke Hutan – Dok. Foto Via posmetropadang

Solok Kota, Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, pada Minggu malam (12/4/2026). Tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan membakar seluruh peralatan penambangan yang mereka temukan di area perbatasan Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto tersebut. Meski petugas menemukan jejak aktivitas yang masih sangat baru, para pelaku berhasil meloloskan diri ke dalam rimbunnya hutan sebelum polisi mengepung lokasi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, memimpin langsung operasi senyap ini. Tim harus berjuang menembus medan berat melalui jalur darat selama 1,5 jam demi mencapai titik koordinat yang warga laporkan. Informasi mengenai kehadiran aparat diduga bocor lebih awal sehingga suasana lokasi sudah sepi tanpa raungan mesin saat petugas tiba di tempat kejadian perkara.

Perjalanan menuju titik tambang emas ilegal di Sibarambang ini menuntut fisik yang kuat dari para personel. Ipda Ropi Arpindo menjelaskan bahwa tim menghabiskan waktu total hampir dua jam dengan berjalan kaki menyusuri lereng yang berliku. Polisi menyasar area lahan pertanian yang kini telah berubah fungsi secara tidak sah menjadi ladang emas.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Rusak Akibat Longsor dan Banjir di Nagari Sungai Lasi, Solok

“Para penambang sudah meninggalkan lokasi saat kami sampai, namun jejak kaki dan sisa pekerjaan mereka terlihat masih sangat segar,” ungkap Ipda Ropi pada Senin (13/4).

Meskipun gagal menangkap tangan para pelaku, tim menemukan berbagai sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI). Barang-barang tersebut meliputi tenda-tenda tempat tinggal pekerja, slang air berukuran besar, serta peralatan mesin dompeng. Untuk memastikan aktivitas tersebut tidak berlanjut, petugas langsung memusnahkan semua barang bukti dengan cara membakarnya di tempat.

Operasi ini bermula dari keresahan warga Dusun Karimbang, Desa Talago Gunung, Nagari Sibarambang. Masyarakat merasa terganggu dengan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekitar mereka. Menanggapi laporan tersebut, Polres Solok Kota segera menyusun rencana penggerebekan guna menekan angka kejahatan lingkungan di wilayah hukum mereka.

Baca Juga :  Jambore Penggiat Alam Sumatera Barat 2022 Resmi Ditutup

Setelah meratakan lokasi tambang, polisi memasang garis polisi (police line) di area terdampak. Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan atau mendukung kegiatan tambang emas ilegal di Sibarambang. Ipda Ropi menegaskan bahwa kerja sama warga sangat krusial karena pihaknya menduga masih ada titik-titik tambang ilegal lain yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut.

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasatreskrim AKP Oon Kurnia Illahi, memperingatkan warga mengenai risiko hukum yang sangat berat. Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu melalui sosialisasi, namun tetap konsisten menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Oon Kurnia Illahi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Para pelanggar menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain pidana badan, undang-undang tersebut juga memuat denda materiil yang sangat besar, yakni mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Sijunjung Luka Parah Usai Tabrakan di Jalan Solok–Padang

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas berupa pemusnahan alat tambang ini memberikan efek jera. Polres Solok Kota berkomitmen akan terus memantau kawasan hutan dan lahan pertanian agar terbebas dari praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *