
Padang, Salingka Media – Satpol PP Padang tertibkan PKL Pasar Raya yang menggunakan badan jalan dan trotoar pada Selasa, 14 April 2026. Para petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketertiban umum di pusat perbelanjaan tersebut tetap terjaga. Aktivitas berjualan di lokasi terlarang ini memicu kemacetan parah serta membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Oleh karena itu, personel Satpol PP segera mengambil tindakan persuasif guna memulihkan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat luas.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sepanjang jalur kendaraan di kawasan Pasar Raya. Mereka memfokuskan pengawasan terhadap para pedagang yang masih nekat menggelar barang dagangan di area publik. Langkah tegas ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang lebih rapi dan terorganisir. Petugas menemui banyak pedagang yang menempati trotoar, sehingga menghalangi akses bagi para pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Aksi para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi ini secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan. Pemerintah Kota Padang menyusun aturan ini untuk menjamin hak-hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan nyaman. Ketika Satpol PP Padang tertibkan PKL Pasar Raya, mereka sebenarnya sedang menjalankan amanat undang-undang demi kepentingan bersama.
Dalam pengawasan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. Anggota Satpol PP menjelaskan secara detail poin-poin pelanggaran yang para pedagang lakukan. Mereka meminta pedagang segera memindahkan lapak dan barang dagangan ke area yang memang menjadi jatah untuk berjualan. Petugas menghindari tindakan represif dan lebih mengedepankan dialog agar para pedagang memahami dampak negatif dari perbuatan mereka.
Penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan yang melintas seringkali harus melambat atau bahkan terhenti karena penyempitan lajur jalan akibat lapak pedagang. Kondisi ini merugikan para pengendara yang ingin melintasi kawasan Pasar Raya dengan cepat. Selain itu, pejalan kaki terpaksa turun ke aspal jalan karena pedagang menguasai trotoar sepenuhnya. Situasi ini tentu meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa.
Keamanan pedagang itu sendiri juga menjadi perhatian utama pihak kepolisian pamong praja. Berjualan di pinggir jalan raya yang padat kendaraan sangat berisiko bagi keselamatan fisik mereka. Benturan dengan kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja jika pedagang tetap bertahan di lokasi yang tidak semestinya. Melalui upaya Satpol PP Padang tertibkan PKL Pasar Raya, pemerintah berupaya meminimalisir segala bentuk potensi bahaya di lingkungan pasar.
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pedagang agar senantiasa menaati aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap zonasi dagang yang telah pemerintah tentukan akan mempermudah koordinasi dan pengawasan. Jika semua pihak mengikuti aturan, maka ketertiban dan kenyamanan kota akan terwujud dengan sendirinya. Petugas mengharapkan para pedagang memiliki kesadaran mandiri tanpa harus menunggu kedatangan petugas patroli setiap hari.
Kerja sama yang baik antara pedagang dan petugas menjadi kunci utama keberhasilan penataan kota. Satpol PP meyakini bahwa lingkungan yang tertib akan mendatangkan lebih banyak pengunjung ke Pasar Raya Padang. Konsumen tentu lebih senang berbelanja di tempat yang rapi, bersih, dan akses jalannya mudah. Oleh sebab itu, tindakan Satpol PP Padang tertibkan PKL Pasar Raya merupakan bagian dari strategi besar untuk memajukan ekonomi kerakyatan secara sehat.





