
Salingka Media – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tak bisa dipidana langsung atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional. Penegasan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memberikan tafsir konstitusional baru terhadap pasal tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), MK menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat berjalan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
MK menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers. Dengan pendekatan ini, negara mendorong penyelesaian konflik secara proporsional tanpa langsung membawa wartawan ke ranah pidana atau perdata.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai norma penting yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau administratif semata.
Guntur menjelaskan bahwa karya jurnalistik merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap profesi wartawan.
Menurutnya, perlindungan hukum harus melekat sejak tahap pencarian fakta, pengumpulan data, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita. Sepanjang wartawan menjalankan seluruh proses tersebut secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi pidana atau perdata.
Guntur juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pengaman agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation, serta ancaman kekerasan dan intimidasi.
MK menilai selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret. Tanpa tafsir konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Meski demikian, MK tidak mengambil putusan ini secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, MK menegaskan wartawan tak bisa dipidana langsung hanya karena karya jurnalistik. Negara wajib menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa pers demi menjaga kebebasan pers dan kepastian hukum.





