
Padang – Sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 22 hektare di kawasan Kampus UIN, Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Sungai Bangek, Kota Padang kini tuntas. Tiga pengacara dari Kantor Hukum Mediator Padang resmi melakukan penancapan plang tanda kepemilikan sah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penancapan plang di empat titik lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa tanah dimaksud merupakan milik Darwis J. BA/A. Mufti Saleh. Kepemilikan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
-
Putusan PN Padang No. 109/G/1979/PDG
-
Putusan PT Padang No. 139/B/K/1982
-
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1771K/SIP/1983
Tak hanya itu, lahan tersebut juga telah melalui proses eksekusi resmi melalui PN Padang No. 34/1985/PN.PDG pada 3 Agustus 1991.
Prosesi penancapan dilakukan di bawah pengawasan tiga kuasa hukum, yaitu Erizal, SH, Irawan, SH, dan Sarozinema Laia, SH, MH, CPM. Mereka menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada publik sekaligus upaya mencegah klaim kepemilikan lain yang tidak sesuai dengan keputusan hukum.
Sejumlah warga setempat juga turut menyaksikan pemasangan plang tersebut. Pihak kuasa hukum berharap, dengan adanya penegasan ini, tidak lagi timbul keraguan ataupun sengketa baru terkait lahan yang berada di kawasan strategis sekitar Kampus UIN Padang itu.