Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Cendrawasih, Pemilik Sudah Diingatkan

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Cendrawasih, Pemilik Sudah Diingatkan
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Cendrawasih, Pemilik Sudah Diingatkan – Dok. Humas

Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akhirnya membongkar sebuah bangunan liar yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Padang Utara. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan. Petugas bersama pihak kecamatan sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan pemilik agar membongkar sendiri bangunannya, tetapi tidak ada tindakan.

Pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi waktu yang cukup bagi pemilik untuk membongkar sendiri. “Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar dari pemilik, makanya kita lakukan pembongkaran,” tegas Eka Putra Irwandi.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang itu menambahkan, pihaknya berharap penertiban ini bisa menjadi contoh bagi warga lain. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membangun di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial (fasos).

Baca Juga :  Hadiri Rapat Inflasi Di Istana Negara, Wako Hendri Septa Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden RI

Eka Putra juga mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial sesuai peruntukannya. “Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” harapnya. Aksi pembongkaran bangunan liar ini menunjukkan komitmen Satpol PP Padang dalam menegakkan peraturan daerah demi ketertiban kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *