Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower di Padang, Kerugian Capai Rp50 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower di Padang, Kerugian Capai Rp50 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower di Padang, Kerugian Capai Rp50 Juta – Foto : Via wartaminangnews

Salingka Media – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang meresahkan di kawasan Parupuk Tabing. Pelaku yang diketahui berinisial RR (21) ditangkap pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi masuk ke Polresta Padang, tercatat dengan Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, kasus ini bermula saat pelapor mendapati laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi pada Minggu (27/7). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor menemukan enam tarikan kabel tower dengan total panjang 300 meter sudah dipotong dan hilang. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan dari masyarakat dan pengumpulan bukti di lapangan, petugas mengantongi nama pelaku, yaitu RR.

Saat penangkapan di kediamannya, RR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang satu meter. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabit dan kawat tembaga seberat 20 kilogram.

Baca Juga :  Sopir Asal Solok Terlibat Penggelapan Biji Kopi, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta

Kompol M. Yasin menegaskan bahwa RR beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Padang. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus pencurian kabel ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku kejahatan lain dapat berpikir ulang untuk melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *