Suami Baru Punya Bayi Ditangkap Kasus Narkoba: Kontrakan Payakumbuh Jadi Sarang Transaksi

Suami Baru Punya Bayi Ditangkap Kasus Narkoba: Kontrakan Payakumbuh Jadi Sarang Transaksi
Suami Baru Punya Bayi Ditangkap Kasus Narkoba: Kontrakan Payakumbuh Jadi Sarang Transaksi – Foto via dekadepos

Salingka Media – Sebuah kisah memilukan terungkap di Payakumbuh. DA (20), seorang pria asal Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, ditangkap bersama dua remaja di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini menggulirkan cerita pahit karena DA baru saja merasakan kebahagiaan menjadi ayah, dengan sang istri yang baru melahirkan sebulan lalu. Ini menjadi bagian dari rentetan kasus narkoba Payakumbuh yang terus terjadi, menyisakan kepedihan bagi banyak keluarga.

Kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah ini bukan kali pertama menjadi lokasi penangkapan pelaku kejahatan. Hanya beberapa bulan lalu, polisi juga meringkus dua pria di kamar lain di kontrakan yang sama, juga terkait kasus kejahatan. Lokasi ini memang sudah lama dicurigai dan sering menjadi buah bibir warga sebagai sarang transaksi barang haram.

Informasi mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya ganja dan sabu, di rumah tersebut telah lama beredar. Bahkan, kontrakan itu disebut-sebut kerap didatangi “pasien” atau pembeli narkoba. Mendasari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh segera melakukan penggerebekan. Langkah cepat ini membuahkan hasil: sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita paket ganja kering siap edar, alat isap sabu, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Operasi ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain di Jorong Subarang Parik, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kasus narkoba Payakumbuh dan wilayah sekitarnya.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra, didampingi Kanit 1, AIPDA Indra Zega, menjelaskan detail penangkapan tersebut pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. “Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ketiga pria ini kami amankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah,” ujarnya.

Baca Juga :  Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BNNP Sumbar Amankan 4 Tersangka di Payakumbuh

AKP Hendra lebih lanjut merinci barang bukti yang ditemukan. Total ada 9 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 33 gram, serta 2 linting ganja dengan berat 2,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp50.000, alat isap sabu, plastik klip, dan timbangan digital. “Kami amankan sejumlah paket ganja kering di dalam kamar dan ruang tamu. Tersangka DA mengakui semua barang haram itu miliknya, termasuk satu paket yang sudah terjual,” tambah AKP Hendra.

Di hadapan petugas kepolisian, disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, tersangka DA mengakui bahwa ia memang mengontrak di lokasi tersebut. Ia juga membenarkan bahwa dua remaja berinisial MY dan AU baru saja membeli paket ganja darinya. “Saya mengontrak di sini, Pak. Istri saya baru melahirkan sebulan. Memang dua remaja itu baru saja membeli paket ganja dari saya,” aku DA dengan nada menyesal.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Penangkapan ini sekali lagi menjadi cerminan nyata dari kasus narkoba Payakumbuh yang terus menghantui masyarakat, mengingatkan kita semua akan bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran barang haram ini.

Tinggalkan Balasan