Bendahara Desa Terjerat Judi Online, Dana Ratusan Juta Rupiah Amblas

Bendahara Desa Terjerat Judi Online, Dana Ratusan Juta Rupiah Amblas
Bendahara Desa Terjerat Judi Online, Dana Ratusan Juta Rupiah Amblas – Dok. Via Media Hub Polri

Salingka Media – Jeratan judi online memang tak mengenal batas, bahkan hingga menyasar oknum yang seharusnya menjaga amanah keuangan publik. Kali ini, seorang bendahara desa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyalahgunakan dana desa ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online dan trading. Kisah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda untuk menyelewengkan dana desa, yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

MY (33), seorang Kaur Keuangan sekaligus bendahara sebuah desa di Kabupaten Serang, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Penangkapannya pada Senin, 23 Juni 2025, menyusul laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp127 juta. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, pada Selasa (24/6/2025).

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes, seolah-olah bertindak sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Setelah anggaran diajukan, tersangka kemudian memalsukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) agar terlihat telah disetujui oleh semua pihak.

Langkah selanjutnya, MY mencairkan dana menggunakan token bendahara, dan yang lebih mencengangkan, ia juga membuat persetujuan dengan token Kepala Desa. Kedua token penting tersebut ternyata berada dalam genggaman tersangka. Setelah persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa tercipta, MY dengan leluasa mentransfer uang dari rekening Kas Desa di Bank BJB ke rekening pribadinya.

Uang milik pemerintah desa yang seharusnya digunakan untuk program-program kemasyarakatan itu, tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Desa serta perangkat desa lainnya, justru dialirkan ke meja judi online dan trading forex. Uang pun ludes dalam sekejap. Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka bahkan nekat memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa pada laporan cash opname sebagai pertanggungjawaban laporan keuangan.

Baca Juga :  Judi Online Diduga Jadi Pemicu Pria Bermobil Bobol Kotak Amal Masjid di Padang

Terungkapnya kasus penyalahgunaan dana desa ini bermula ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Saat ditelusuri, mereka menemukan adanya sejumlah penarikan mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi MY. Temuan ini segera dilaporkan ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024, memicu penyelidikan lebih lanjut.

Total uang yang ditarik oleh tersangka dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tercatat sebesar Rp184.131.000. Meskipun ada pengembalian dari tersangka senilai Rp56.975.500, hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang integritas dalam mengelola keuangan publik.

Tinggalkan Balasan