Sijunjung Berantas Narkoba: Pengedar Sabu 14,23 Gram Diciduk di Rumahnya

Sijunjung Berantas Narkoba: Pengedar Sabu 14,23 Gram Diciduk di Rumahnya
Sijunjung Berantas Narkoba: Pengedar Sabu 14,23 Gram Diciduk di Rumahnya – Dok. Posmetropadang

Salingka Media – Komitmen Sijunjung berantas narkoba terus digencarkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pria berinisial REF (36) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi penggerebekan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat setempat terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Saat penggerebekan berlangsung, REF tak berkutik setelah petugas menemukan berbagai barang bukti di kediamannya. Beberapa paket sabu, plastik pembungkus sabu, dan alat hisap sabu atau bong berhasil disita. Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sijunjung, AKP Elfison, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah.

AKP Elfison mengungkapkan, “Masyarakat resah karena pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu maupun pesta sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam.” Setelah memastikan bahwa pelaku memang memiliki dan menyimpan narkotika, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman REF.

Penggeledahan rumah REF disaksikan oleh warga setempat. Petugas berhasil menemukan barang bukti penting di dalam kamar tidur pelaku. “Pelaku mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti yang ditemukan,” tegas AKP Elfison. Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Markas Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Elfison merinci barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, satu kotak minyak rambut merek Moris yang di dalamnya terdapat satu balutan tisu berisi dua bungkusan plastik klip ukuran sedang, yang di dalamnya lagi berisi dua bungkusan plastik bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga satu dompet berwarna coklat berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu, serta satu bungkusan plastik klip ukuran sedang berisi 20 plastik klip ukuran kecil.

Baca Juga :  Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Disita dari Pemuda Bukittinggi

Tim juga menyita satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu kotak merek Happydent yang di dalamnya berisi 14 potongan pipet, yang juga mengandung sabu. Satu botol air mineral merek Aquaviva dengan gulungan tisu terselip di bagian mereknya, yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, turut diamankan. Tak ketinggalan, satu alat hisap bong yang sudah terakit dengan pipa kaca pirex pada tutupnya, dan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi 50 plastik klip ukuran kecil. Sijunjung berantas narkoba dengan total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 14,23 gram.

Atas perbuatannya, REF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. AKP Elfison menegaskan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pemakai narkoba. Komitmen Sijunjung berantas narkoba ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sijunjung. Kami mengharapkan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan kerja sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan