Penyelewengan Solar Subsidi di Pariaman Terbongkar, 12 Jeriken Diamankan Polisi

Penyelewengan Solar Subsidi di Pariaman Terbongkar, 12 Jeriken Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani – Dok. Foto beritaeditorial.com

Salingka Media, Pariaman – Upaya Polres Pariaman dalam menjaga keadilan distribusi bahan bakar bersubsidi membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Pariaman.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan 12 jeriken berisi BBM yang dibeli secara ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencatut nama kelompok tani untuk membeli solar subsidi, padahal BBM tersebut akan dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 untuk mengangkut BBM. Saat diamankan, petugas menemukan delapan jeriken biosolar, empat jeriken pertalite, serta satu unit mobil.

“BBM ini kemudian dijual ke warung, tempat usaha pemotongan kayu (somel), dan produksi kayu belah di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya,” ungkap Iptu Rio pada Selasa, 17 Juni 2025 di Mapolres Pariaman.

Ia menegaskan, praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang sebenarnya berhak menerima subsidi dari pemerintah.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Linggo Ditangkap Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pessel

Pelaku merupakan pria berusia sekitar 27 tahun dan kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Iptu Rio juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ia menekankan pentingnya peran SPBU dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dalam distribusi solar di lapangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga keadilan distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan