
Salingka Media – Seorang pria paruh baya berinisial AF (58), yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Lima Puluh Kota, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (8/6) pagi di kediamannya, menyusul laporan dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 16 tahun. Kasus kekerasan seksual anak ini telah mengguncang masyarakat setempat, menyoroti pentingnya perlindungan anak.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus kekerasan seksual anak ini bermula dari laporan sang istri, RN (52), yang juga merupakan ibu korban. RN mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lima Puluh Kota untuk melaporkan tindakan keji yang dilakukan suaminya terhadap putri mereka.
“Laporan kami terima pada Minggu pagi, dan tanpa menunda, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lima Puluh Kota segera bertindak cepat untuk melakukan penangkapan,” jelas AKBP Syaiful dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada Senin (9/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dua kali, tepatnya pada bulan Oktober dan November 2024. Lokasi kejadian berada di dalam kamar rumah mereka sendiri, yang terletak di Jorong Koto Lamo, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak. Modus pelaku diduga memanfaatkan saat sang istri, RN, sedang tidak berada di rumah karena pergi ke sawah.
Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa hubungan rumah tangganya dengan RN sudah lama tidak harmonis dan mereka tidak lagi menjalin hubungan layaknya suami istri, meskipun masih tinggal satu atap. Pelaku menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat atas tindakan yang telah dilakukannya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana yang menanti pelaku tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Lebih lanjut, pasal tersebut juga mencakup perbuatan membujuk, merayu, menipu, atau melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak. Termasuk pula pelanggaran Pasal 76E yang melarang tindakan cabul terhadap anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan adanya kekerasan seksual,” tegas AKBP Syaiful.
Saat ini, tersangka AF masih ditahan di Markas Polres Lima Puluh Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.