Petugas Ponpes di Kudus Jadi Tersangka Usai Hukuman Rendam Tangan Santri ke Air Panas

Petugas Ponpes di Kudus Jadi Tersangka Usai Hukuman Rendam Tangan Santri ke Air Panas
Gambar ilustrasi – Image by freepik Petugas Ponpes di Kudus Jadi Tersangka Usai Hukuman Rendam Tangan Santri ke Air Panas

Salingka Media – Seorang oknum pengurus di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dibuat terhadap para santrinya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 dan baru terungkap baru-baru ini.

Tersangka berinisial AS tega menghukum para santrinya dengan cara mencelupkan tangan mereka ke dalam air panas. Hukuman ini diberikan sebagai konsekuensi karena ditemukannya rokok, vape, dan tembakau di ruang tidur para santri.

Akibat tindakan kejam AS, dua orang santri mengalami luka bakar serius di tangannya dan harus dirawat di rumah sakit di Pati.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua santri melihat luka bakar di tangan anaknya dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Terungkap! Alasan Sepasang Remaja di Padang Pariaman Nekat Gugurkan Kandungan Sendiri

“Kami telah mengamankan tersangka AS dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, ” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, seperti dikutip dari Tribunnews , Minggu (16/6/2024).

Dydit menjelaskan, AS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman penjara selama 5 tahun.

“Kami akan menindak tegas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban, ” tegas Dydit.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menyatakan bahwa tindakan AS merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Kami meminta agar pihak yang berwenang menindak tegas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku, ” ujar Juru Bicara Kemenag, Diana Dwika Yulianti, dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Anak di Timpeh Jadi Korban Kekerasan, Bupati Annisa Turun Tangan

Kasus terungkapnya santri di Kudus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para pengasuh ponpes, untuk selalu mengedepankan kasih sayang dan pelatihan yang edukatif dalam mendidik anak. Kekerasan fisik dan mental tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan.

Tinggalkan Balasan