Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Menteng, Diduga Hendak Tawuran

Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Menteng, Diduga Hendak Tawuran
Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Menteng, Diduga Hendak Tawuran – Dok. Antaranews Via TBNews

Salingka Media – Patroli rutin Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat remaja yang diduga hendak terlibat tawuran remaja di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu dini hari. Penangkapan ini menjadi sorotan dalam upaya kepolisian menekan angka tawuran remaja yang meresahkan masyarakat.

Berawal dari kecurigaan Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat terhadap kerumunan remaja di kawasan Menteng. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang siap digunakan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi penemuan tersebut.

“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca,” terang Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu (8/6/25).

Baca Juga :  Diduga Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan

Keempat remaja yang kini diamankan berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16). Penangkapan mereka merupakan bagian dari kegiatan patroli kewilayahan yang intensif dilakukan untuk mengantisipasi potensi tawuran remaja dan bentuk kejahatan jalanan lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi patroli demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Kapolres.

Menyikapi fenomena ini, kepolisian mengimbau peran aktif orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka. Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro menekankan pentingnya pemantauan pergaulan serta penanaman nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam tindak kriminal.

Baca Juga :  Video Aksi Kekerasan Atau Perundungan Beredar Di Kota Balikpapan

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menyaksikan atau menjadi korban kejahatan. “Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Pencuri Alat Mesin Las Ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh

“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” pungkas Kompol William.

Tinggalkan Balasan