
Salingka Media – Empat pria diduga kuat terlibat dalam pesta sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (13/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Penangkapan sabu di Tanah Datar itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab. Tempat tersebut diketahui merupakan rumah orangtua salah satu tersangka dan diduga telah lama dijadikan lokasi konsumsi dan transaksi narkoba oleh sekelompok pelaku.
Keempat pria yang kini berstatus tersangka adalah Dodi Pernando (29) dan Andre Junaidi (23), keduanya warga Jorong Tigo Batur, serta Yovi Ardi (37) dan Yogi Sudarta (40) dari Jorong Balai Diateh, Nagari Sungayang. Keempatnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat dan disaksikan langsung oleh kepala jorong serta masyarakat sekitar, petugas menemukan 18 paket kecil yang diduga berisi sabu. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tongkat kruk (alat bantu jalan) — metode kamuflase yang cukup tidak lazim namun berhasil dibongkar aparat.
Selain paket sabu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong), empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta plastik klip kosong dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan dalam konsumsi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Arvi, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan barang haram tersebut.
“Penangkapan sabu di Tanah Datar ini kami lakukan setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi dari masyarakat. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar AKP Arvi dalam keterangannya pada Kamis (15/5).
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.