
Salingka Media – Nasib malang menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pria berinisial KH (40), warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat mencuri sebuah handphone di sebuah toko seluler di Lubuk Basung.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. “Saat itu pelaku datang ke toko dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Ketika situasi sepi dan korban lengah, ia langsung membawa kabur handphone tersebut,” ungkap AKP Eriyanto.
Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi. Berbekal rekaman tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diungkap.
KH akhirnya dibekuk di rumahnya pada Sabtu, 26 April 2025, tanpa adanya perlawanan berarti. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian serta sebuah sepeda motor yang digunakan KH saat beraksi.
Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp4,4 juta. Kini, KH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.