Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru, Dalangnya Ternyata Seorang Bendahara

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru, Dalangnya Ternyata Seorang Bendahara – Dok. Detik.com via TBnews

Salingka Media – Dua pria yang terlibat langsung dalam aksi pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku akhirnya berhasil diringkus polisi. Keduanya menjalankan aksi atas perintah seorang bendahara berinisial RH (48), yang disebut sebagai otak di balik pembakaran tersebut.

RH Diduga Menjadi Dalang, Sediakan Logistik untuk Aksi Pembakaran

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya pada Minggu (20/4/2025), mengungkapkan bahwa RH bukan hanya menjadi perencana utama, namun juga penyedia logistik. RH menyiapkan empat jeriken bensin dan minyak tanah yang kemudian diserahkan kepada dua eksekutor, yaitu AT (42) dan SB (45).

Modus Masuk Lewat Jendela dan Bakar Seluruh Plafon Kantor KPU

“RH memberikan bahan bakar tersebut kepada AT dan SB, lalu mereka masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang telah dibuka sebelumnya,” jelas Kapolres.

Sesampainya di dalam gedung, para pelaku menyiramkan bensin dan minyak tanah ke bagian bawah ruangan hingga ke plafon. Setelah semuanya siap, mereka menunggu waktu yang tepat sebelum akhirnya membakar gedung tersebut.

Tidak Ada Imbalan, Eksekutor Beraksi karena Utang Budi

Menariknya, SB dan AT melakukan aksi tersebut tanpa menerima bayaran. Keduanya mengaku memiliki utang budi kepada RH, sehingga bersedia menjalankan perintah tersebut.

Baca Juga :  Brimob Jaga Ketat Area DPR Jelang May Day

“Tidak ada pembayaran. Mereka melakukannya karena merasa berutang budi kepada RH,” ungkap Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian ini.

Ketiganya Terancam 12 Tahun Penjara

RH, AT, dan SB kini harus menghadapi proses hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Latar Belakang Kejadian: Kantor KPU Terbakar Dini Hari

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea. Kebakaran itu menyebabkan dua ruangan penting, yakni ruang prajabatan dan ruang arsip, mengalami kerusakan parah akibat dilalap api.

Tinggalkan Balasan