Razia Karaoke di Pesisir Selatan: Dua Pemandu Diamankan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Razia Karaoke di Pesisir Selatan Dua Pemandu Diamankan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur – Dok. kabarminang

Salingka Media, Pesisir Selatan – Operasi penertiban tempat hiburan malam oleh Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban) Kabupaten Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (12/4) pukul 23.15 WIB, petugas mengamankan dua wanita pemandu karaoke yang sedang melayani tamu pria di sebuah tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.

Mirisnya, satu dari dua pemandu karaoke tersebut diketahui masih berusia 16 tahun dan telah putus sekolah sejak duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia berasal dari Salido, sementara rekannya yang berusia 24 tahun berasal dari Lumpo.

Langgar Perda Ketertiban Umum

Baca Juga :  Usaha Hiburan Malam Lewati Jam Operasional Ditertibkan Satpol PP Padang

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, menyampaikan bahwa aktivitas di tempat karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan ini secara tegas melarang tempat hiburan menyediakan pemandu karaoke untuk tamu yang bukan pasangan suami istri atau muhrim.

“Bukan hanya itu, tempat tersebut juga melanggar jam operasional yang sudah ditentukan dalam pasal 35 ayat (3), serta menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat,” terang Agung, Minggu (13/4).

Ditutup dan Disita, Pemandu Karaoke Dibina

Sebagai tindak lanjut, petugas menutup tempat karaoke tersebut dan menyita dua unit speaker sebagai barang bukti. Selain itu, pemilik tempat hiburan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Kantor Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel Berhasil Ciduk 3 Pelaku Barang Haram Jenis Shabu Masih di Pancung Soal

Kedua pemandu karaoke dan tamu pria yang mereka layani telah dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan. Bagi pemandu karaoke yang masih di bawah umur, petugas berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pesisir Selatan, mengingat orang tuanya berada di Batam, sedangkan ia tinggal sendiri di kosan.

“Kami menyerahkan mereka ke keluarganya dengan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Agung.

Razia tersebut melibatkan total 18 personel gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Pos TNI AL, hingga Polisi Militer. Ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari aktivitas hiburan malam yang menyimpang.

Tinggalkan Balasan