Polri Ungkap Kesuksesan Pemberantasan Narkoba: Selamatkan 262 Juta Jiwa, Bongkar Rp31,8 Triliun Barang Bukti

 

Dok. Humas

Salingkamedia – Pemberantasan narkoba terus menunjukkan hasil signifikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri berhasil mengungkap barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang menurut Sigit setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari bahaya narkoba. Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam melawan ancaman narkoba yang mengintai masyarakat Indonesia.

Dalam penyampaiannya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/24), Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku narkoba. “Polri berkomitmen mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Sigit.

Dari 2020 hingga 2024, sebanyak 264.188 tersangka terkait kasus narkoba berhasil diringkus. Polri juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba yang jika beredar di masyarakat dapat berdampak besar pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat luas. “Dengan jumlah ini, sekitar 262 juta jiwa dapat terselamatkan dari dampak bahaya narkoba,” tambahnya.

Tidak hanya barang bukti narkoba, aset senilai Rp1,55 triliun juga disita dalam berbagai kasus terkait narkoba. Sigit menegaskan, langkah Polri dalam pemberantasan narkoba mencakup strategi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang disusun secara detail untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan operasi.

Strategi Jangka Pendek: Penjagaan Ketat dan Transformasi Digital

Dok. Humas

Untuk rencana jangka pendek (1-2 tahun), Polri berfokus pada peningkatan penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, dan memperbanyak wilayah bebas narkoba. Tujuannya adalah untuk menghambat masuknya narkoba dari luar negeri serta meningkatkan deteksi dini di dalam negeri.

Baca Juga :  Jokowi : Saya Minta Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Permainan yang Ada di Karantina

Strategi Jangka Menengah: Pengembangan Satgassus di Seluruh Polda dan Polres

Selanjutnya, untuk jangka menengah (3-5 tahun), Polri akan mengembangkan satuan tugas khusus (Satgassus) narkoba di seluruh polda dan sekitar 75% polres di Indonesia. Selain itu, Polri akan mengimplementasikan sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, serta memperkuat laboratorium forensik (labfor) dalam menghadapi jenis narkoba baru. Langkah ini dilengkapi dengan peningkatan kerja sama internasional dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.

Strategi Jangka Panjang: Penguatan Teknologi dan Pembentukan Pusat Riset

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi digital dan forensik dalam menganalisis serta memetakan jaringan narkoba. Satuan tugas akan diperluas hingga ke tingkat polres, diiringi dengan pemantapan wilayah bebas narkoba dan pendirian pusat riset khusus yang berfokus pada pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Komitmen internasional juga dipegang teguh, dengan kerja sama yang telah dijalin antara Polri dan sejumlah negara demi mencegah peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Tinggalkan Balasan