
Salingka Media – Padang, 2 Mei 2024 – Polisi telah melakukan upaya paksa dengan sukses menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering. Identitas tersangka tersebut adalah Rahmat Hidayat, yang juga dikenal sebagai Rahmat bin Syafril, berusia 41 tahun, dan berasal dari etnis Minang dengan pekerjaan sebagai swasta. Tindakan tersebut merupakan ulangan dari kasus sebelumnya yang serupa.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Patenggangan Tepi Pantai No 520, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu bahwa Rahmat Hidayat diduga memiliki, mengedarkan, dan menjual narkoba jenis daun ganja kering di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Opsnal Polsek Padang Utara, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Heru Gunawan, segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil menangkap Rahmat Hidayat bersama barang bukti narkoba yang diduga kuat di TKP. Setelah penangkapan, Rahmat Hidayat dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu plastik hitam berisi satu paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna krem, serta satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru yang berisi percakapan transaksi jual beli narkotika.
Tindakan Rahmat Hidayat ini melanggar Pasal 111 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.