4 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dihadapkan pada Ancaman 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dihadapkan pada Ancaman 15 Tahun Penjara (Dok. @Heraloebss)
4 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dihadapkan pada Ancaman 15 Tahun Penjara (Dok. @Heraloebss)

Salingka Media – Empat remaja yang masih di bawah umur, terlibat dalam kasus pembunuhan tragis seorang siswi SMP di Palembang, telah berhasil ditangkap. Para tersangka yang berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) diduga tidak hanya menghabisi nyawa korban bernama Ayu Andriani (13), tetapi juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap jasad korban sebelum membuangnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9/2024).

“Korban mengalami kesulitan bernapas setelah dibekap oleh para pelaku. Setelah itu, mereka melakukan tindakan asusila secara bergiliran,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, Kamis (5/9/2024).

Menurut Harryo, setelah memperkosa korban, para pelaku awalnya menyangka korban hanya pingsan. Namun, mereka memutuskan untuk membawa tubuh korban dengan berjalan kaki selama 30 menit menuju lokasi pembuangan. Di sana, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya meninggalkan mayat tersebut. “Para tersangka sempat mengira korban hanya pingsan, sehingga meninggalkannya begitu saja,” ujar Harryo.

Baca Juga :  Bikin Ulah lagi, Residivis melakukan Pencurian di Kelurahan Air Tawar diringkus Polsek Padang Utara
4 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dihadapkan pada Ancaman 15 Tahun Penjara
Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa via IDN Times)

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa IS adalah tersangka pertama yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan adanya luka pada bagian tubuh korban. “Korban mengalami pemerkosaan berulang kali setelah meninggal dunia,” jelas Harryo.

Para pelaku dikenakan dakwaan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun,” kata Harryo menambahkan.

Tinggalkan Balasan