Salingka Media, Padang – Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Walikota Pariaman. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pemarapan hasil harmonisasi ini secara detail disampaikan oleh Perancang yaitu Eko Hariyanto, Hayati Rahman, Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta, Andros Timon, Rita Adriani, Lastme Novi Diana
Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap keempat rancangan Peraturan walikota ini. Dari hasil pengharmosian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, masih ada hal yang perlu didiskusikan. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan kuasa peraturan perundang-undangan yakni Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dislihat dari segi substansi secara keseluruhan menyalin kembali isi dari Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan Walikota ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.