Uang Kertas Lama Ini Wajib Ditukar Sebelum 30 April 2025

Uang Kertas Lama Ini Wajib Ditukar Sebelum 30 April 2025
Uang Kertas Lama Ini Wajib Ditukar Sebelum 30 April 2025 – Foto: Dok. Bank Indonesia Via Detik.com

Salingka Media – Waktu terus berjalan, dan seperti biasa, segala hal yang pernah digunakan lama-lama akan digantikan dengan yang baru. Hal serupa kini berlaku bagi sejumlah uang kertas rupiah yang pernah beredar puluhan tahun lalu. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan bahwa empat uang kertas ditarik BI dari peredaran resmi.

Melalui keputusan yang dikeluarkan sejak 1992 silam, BI kembali mengingatkan masyarakat bahwa masa berlaku uang-uang tersebut akan segera berakhir. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, dan batas waktunya ditetapkan hingga 30 April 2025.

“BI mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 agar segera menukarkannya sebelum tanggal tersebut,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa, 29 April 2025.

Ramdan menambahkan bahwa penarikan uang lama merupakan kebijakan rutin yang dilakukan oleh BI. Langkah ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari usia edar uang hingga pembaruan teknologi pengaman pada uang kertas edisi terbaru.

“Uang lama tidak hanya berisiko dari sisi keamanannya, tetapi juga secara bertahap akan tergantikan oleh uang yang lebih mutakhir, baik dari segi desain maupun fitur pengaman,” ungkap Ramdan lebih lanjut.

Baca Juga :  Padangpariaman Tindak Tegas Produk Ilegal, Tim Pengawasan Obat dan Makanan Resmi Dibentuk

Berikut daftar lengkap uang yang akan segera tidak berlaku dan dapat ditukarkan:

  1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 dengan tanda tahun 1979

  2. Uang kertas pecahan Rp 5.000 dengan tanda tahun 1980

  3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 dengan tanda tahun 1980

  4. Uang kertas pecahan Rp 500 dengan tanda tahun 1982

Bagi masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan tersebut, BI sangat menyarankan untuk segera melakukan penukaran. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar.

Tinggalkan Balasan