Salingka Media, Padang Pariaman – Uang ganti rugi ruas tol Padang – Pekanbaru seksi I sudah mulai dibayarkan. Ganti rugi pembebasan lahan ruas Padang – Pekanbaru I ruas Kapalo hilalang – sicincin – Lubuk Alung – Padang (Sta.4+200-36+600) akan mulai dibayarkan setelah verifikasi ulang selesai oleh BPN Sumbar.
“Uang itu sebenarnya sudah ada sejak sebulan lalu, tapi untuk menghindari tumpang tindih pembayaran, BPN kembali memverifikasi. Hari ini dan beberapa hari ke depan akan mulai dibayarkan ke masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumbar. Audy Joinaldy saat menyerahkan uang ganti rugi tanah di Padang Pariaman, Senin (12/6/2021).
Wagub berharap masyarakat yang sudah menerima pembayaran bisa menginformasikan kepada pemilik lahan lain bahwa ganti rugi itu bukan ganti rugi melainkan keuntungan.
Dia mengatakan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru merupakan proyek strategis nasional, bukan proyek provinsi. Uang pengganti tanah langsung dari pusat di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, tidak ada hubungannya dengan Gubernur atau Wakil Gubernur.
Sebagai proyek strategis nasional, pembangunannya akan terus berlanjut, tidak mungkin terhenti karena pemerintah telah mengucurkan dana ratusan miliar untuk penggantian lahan.
“Banyak berita bohong yang beredar bahwa proyek ini dihentikan, Hutama Karya selaku pelaksana meninggalkan Sumbar dan banyak berita lain yang dipastikan tidak benar. Masyarakat tidak boleh terpengaruh oleh informasi yang tidak benar itu,” katanya.
Saat ini, beberapa provinsi di Sumatera sudah terkoneksi dengan jalan tol. Efeknya terhadap ekonomi sangat signifikan. Distribusi barang dan jasa semakin lancar. Hal ini juga diharapkan dapat diterapkan di Sumatera Barat.
“Kami mengharapkan dukungan semua pihak. Ninik Mamak, tokoh masyarakat, khususnya pemilik lahan, dapat mempercepat pembangunan jalan tol ini,” ujarnya.
Penyerahan ganti rugi tol Padang-Pekanbaru seksi I pada Senin (12/6/2021) dilakukan oleh 16 bidang tanah masyarakat dengan dana sekitar Rp. 5,6 miliar.
Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy kepada Yusmanita, nomor lapangan 029, seluas 2.854 Meter Persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 905.089.000. diserahkan di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Prov. Sumbar Syafrizal Ucok, Wakil Bupati Padang Pariaman, Forkopimda Provinsi Sumbar, Kepala Kanwil BPN Sumbar, dan staf ahli, asisten kepala aparatur kabupaten Padang Pariaman dan penerima ganti rugi tanah. Hms