Salingka Media, Ogan Ilir – Seorang pria aniaya korban karena pelaku tidak terima vidio mesumnya tersebar. Merasa vidio mesumnya di sebarluaskan, seorang pria inisial ABH (16) Tahun 6 Bulan warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang menganiaya dengan menampar dan mencekik leher korban inisial DH (15) Tahun warga Dusun III, Desa Ketapang 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, hingga tersungkur ke tanah. Sabtu (05/03/22)
Berawal saat korban melintas di Jalan dan bertemu pelaku, lalu diberhentikan oleh pelaku dan terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku, karena masalah video porno yang pernah mereka lakukan tersebar luas. Karena tidak terima pelaku menampar kedua pipi korban lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.
Kepada wartawan Kapolres Ogan Ilir menyampaikan “Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku dan proses hukum sudah berjalan sebagaimananya. ” Paparnya.
kemudian keluarga korban yang tak terima RB (22) Tahun warga Desa Ketapang II, Rt. 06 Kecamatan Rantau panjang, Kabupaten Ogan Ilir, membuat laporan ke Polres Ogan Ilir.
Di hadapan Polisi korban mengakui sebelumnya dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan persetubuhan bersama pelaku di SD Negeri 05 Rantau Panjang, dan menyebar luaskan vidio tersebut dan pelaku tidak terima lalu menganiaya dirinya.
Atas laporan koban dengan Nomor : LP / B – 22 / I / 2022 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022; 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik / 20 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Februari 2022. Polisi langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya.
Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka di jerat Pasal 81 ayat (2) dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.