Salingka Media – Kota Padang, Kamis (17/10/2024) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lima lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota serta memastikan penggunaan fasilitas umum sesuai peraturan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat terkait aktivitas PKL di wilayah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk menertibkan lapak PKL yang melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut,” ujar Chandra.
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Chandra menjelaskan bahwa para pedagang menggunakan trotoar dan badan jalan, yang mengganggu hak pejalan kaki dan pengendara.
“Mereka berjualan di atas trotoar dan badan jalan, yang jelas melanggar peraturan. Tindakan ini tidak hanya merugikan pejalan kaki, tapi juga pengendara yang melintas di kawasan tersebut,” tambah Chandra.
Selain itu, Satpol PP Padang juga memberikan sanksi kepada PKL yang melanggar. Tim mediasi Satpol PP telah memberikan surat panggilan kepada pedagang untuk menghadiri proses lebih lanjut di Markas Satpol PP Padang.
“Kami akan menindak tegas PKL yang melanggar aturan, dan mereka diharapkan datang ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” jelasnya.
Chandra berharap masyarakat Kota Padang dapat mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang sesuai demi terciptanya kota yang tertib dan nyaman. Dia menambahkan, Satpol PP akan terus bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan secara berkala dan bertahap.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan penertiban secara rutin. Ini adalah langkah untuk menjadikan Kota Padang lebih rapi, indah, dan tertata,” tutup Chandra.
Dalam penertiban ini, petugas menyita barang-barang milik pedagang seperti kursi, meja, terpal, besi tenda, dan tabung gas sebagai barang bukti yang dibawa ke Markas Satpol PP Padang.