Salingka Media – Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA tetap berlanjut. Meskipun para pelaku yang masih berstatus di bawah umur ditempatkan di PSR ABH Indralaya, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses hukum akan tetap dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang harus dijalankan oleh penyidik,” kata Kombes Pol. Sunarto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (10/9/24).
Kombes Sunarto menegaskan, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika tidak ada jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tersebut tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penahanan bisa dilakukan jika pelaku berusia 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau lebih. Namun, dalam kasus ini, ketiga pelaku belum mencapai usia 14 tahun.
Sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang yang sama, anak di bawah usia 14 tahun yang terlibat dalam masalah hukum hanya bisa dikenai tindakan non-pemidanaan, seperti pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang yang bertanggung jawab, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), serta kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan swasta.
“Saya pastikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Berita ini telah dioptimalkan agar lebih sesuai dengan prinsip SEO dan tetap relevan dengan konten asli.