Pria Kendal Diduga Bunuh Wanita di Hotel Semarang: Motif Prostitusi Online Terungkap

Pria Kendal Diduga Bunuh Wanita di Hotel Semarang Motif Prostitusi Online Terungkap
Pria Kendal Diduga Bunuh Wanita di Hotel Semarang Motif Prostitusi Online Terungkap – Dok. Mediahub Polri

Salingka Media – Seorang pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal, kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan wanita hotel Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah, pada Senin (9/6) siang.

Korban yang diidentifikasi sebagai Dian Novitasari (30), warga Jakarta Timur, ditemukan tak bernyawa. Sebelumnya, dua pria tak dikenal sempat membawa korban ke IGD RS Kariadi sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak medis curiga adanya tindak kekerasan setelah melihat luka lebam dan kondisi tubuh korban yang tidak wajar.

Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari rumah sakit. Berbekal rekaman CCTV hotel, terungkap bahwa korban terakhir kali terlihat masuk ke kamar bersama tersangka.

“Setelah melakukan identifikasi dan penelusuran, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), tepatnya sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” terang AKBP Andika dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa motif pria Kendal bunuh wanita ini adalah ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan fatal, meliputi pembekapan menggunakan bantal, pencekikan, pemukulan di bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Saat Menjelang Berbuka Puasa

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sejumlah Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

“Seluruh proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Andika.

Atas perbuatannya, ADN dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka pembunuhan Semarang ini adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah maraknya kasus kriminalitas dengan motif prostitusi online.

Tinggalkan Balasan