Polsek Pulau Punjung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Sepeda Motor

Polsek Pulau Punjung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Sepeda Motor

Salingka Media – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (10/3/2024) di Kota Padang.

Pelaku pertama, berinisial EK (55 tahun), seorang seniman yang tinggal di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza Waena Silver dengan nomor polisi BA-1410-VJ milik RORET ZALDI atas nama STNK HELDA WATI. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, di Jorong Bukit Sabalah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu, pelaku kedua, dengan inisial EH (19 tahun), seorang mantan pelajar dan petani/pekebun suku Berisegep, ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan dan/atau penipuan sepeda motor Honda Sonic Warna Ping Putih dengan nomor polisi BA-2024-VA atas nama STNK IPIN. Kejadian ini terjadi pada Senin, 01 Januari 2024, di Rumah Makan Aur Duri Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. EH juga ditangkap di Kota Padang pada hari yang sama, 19 Maret 2024, pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI di Bandara Internasional Minangkabau

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iin Cendri, SH. MM, menjelaskan bahwa penangkapan EK didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 15 Maret 2024, mengenai penggelapan mobil. Sedangkan penangkapan EH terkait laporan polisi Nomor: LP/B/02/I/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 05 Januari 2024, tentang penggelapan dan penipuan sepeda motor.

Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Iin Cendri, SH.MM, bersama Kanit Reskrim Ipda Andria Eriza, SH, dan tiga anggotanya Aiptu Restova Wandrio, Ipda Rahmat Hidayat, Briptu M. Ihsan Ashari melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berada di Kota Padang. Tim tersebut bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Padang Polda Sumbar dan berhasil mengamankan EK dan EH.

Baca Juga :  Kunjungi Pasbar, Kapolda Sumbar tinjau Posko Pengungsian Warga korban Gempa

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. EK akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan EH akan dijerat dengan Pasal 372 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 378 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan